sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kali ini bangsa Indonesia di uji oleh wabah berbahaya Covid-19 atau Corona yang membuat Pemerintahan Indonesia keteteran dalam menghadapi bencana yang juga melanda di belahan dunia lain yang dengan cepatnya menyebar dan menjadi momok yang sangat menakutkan .
Di pantau di situs resmi
https://www.covid19.go.id/
Hingga Ahad, 12 pukulApril 2020 pukul 16.41 WIB Jumlah Positif 4.241 Jiwa, Sembuh 359 Jiwa dan Meninggal 373 jiwa terkait Covid-19.
Kali ini terkait Bencana covid-19 ideologi bangsa kita diuji dan mari kita melihat sila pertama yaitu " Ketuhanan Yang maha Esa"
Dan menandai bahwa Indonesia adalah negara yang berketuhanan, karnanya ideologi wajib menjadi acuan dalam meminimalisir bahkan membasmi semua bencana yang ada di republik ini, karna harusnya ideologi menjadi sebuah ramuan sempurna dan relevan di segala waktu mengatasi problematika yang hadir kapanpun itu.
Kita sadar bahwa covid-19 ini berujung,
Pertanyaan yang timbul adalah
Apakah Terlalu takut dengan Covid-19 adalah bentuk penghianatan terhadap Sila pertama yaitu ketuhanan Yang maha Esa..?
Dan Apakah Covid-19 mengancam ideologi Pancasila..?
Kirim fikiran dan ide di kolom komentar
Penulis
Mengukir Perubahan Besar
Wow.. i think this article so important.
BalasHapusThank's MPB
Thanks Raju Mahendra
BalasHapusWajib melakukan sebagaimana di lakukan dengan semestinya * admin:)
BalasHapus