Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 17, 2021

Ancangan penundaan Qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah) yang dianggap tidak konsisten

  Nama: Liliana Putri Irawan  Nim : 4012018105 Pojok.MPB. Ancangan Penundaan Terhadap Qanun LKS (Lembaga Keungan Syariah) Di Aceh Yang Dianggap Tidak Logis Dan Tidak Konsisten. Aceh merupakan sebuah provinsi di Indonesia yang diberi status sebagai daerah istimewa yang memiliki mayoritas penduduk Islam yang sangat kental akan peraturan-peraturan syariatnya dan dijuluki sebagai kota serambi mekkah. Aceh juga merupakan daerah istimewa yang diberi wewenang otonomi khusus untuk mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Di Aceh mempunyai suatu hukum atau peraturan yang disebut sebagai Qanun. Pada tahun 2018 pemerintah Aceh mengajukan sebuah Qanun LKS No.11 tahun 2018 yang diberlakukan pada tahun 2019 dimana Qanun ini meupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh No.8 tahun 2004 tentang pokok-pokok syariat Islam yang secara tegas mewajibkan lembaga keuangan yang beroperasi di daerah Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prins...

Qanun LKS merupakan cikal bakal peningkatan ekonomi masyarakat di aceh , apakah masih harus ditunda ??

Penulis Putri Rahmi Mahasiswi IAIN Langsa Prodi Perbankan Syariah semester V Pojok.MPB. Wacana penundaan Qanun LKS dan ketidak setujuan masyarakat, khususnya  mahasiswa menunda atau bahkan mencoba-coba untuk membatalkan qanun tersebut. Provinsi Aceh adalah salah satu daerah di Indonesia yang paling religius. Wilayah di  ujung utara Sumatera ini merupakan satu-satunya bagian dari kepulauan yang menjatuhkan  hukuman kepada penduduknya berdasarkan hukum Islam. Segala hukum harus disesuaikan  dengan hukum syariat islam. Syari’at Islam dalam aspek mu’amalah belum menyentuh secara  menyeluruh lembaga keuangan, sehingga belum mampu mengangkat kehidupan ekonomi  masyarakat Aceh ke arah yang lebih baik, adil, sejahtera dan bermanfaat. Ditetapkan Qanun  Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), menjadi terobosan  penting dalam membangun ekonomi Islam di Aceh. Hal ini beriringan dengan keistimewaan  Aceh dalam menjalankan pelaksa...

Wacana Penundaan Qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah) Ciptakan Ketidakkonsistenan Pelaksanaan Syariah Islam Di Aceh

Nama : Sari Maulia Prodi : Perbankan Syariah Pojok.MPB .Wacana Penundaan Qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah) Ciptakan Ketidakkonsistenan Pelaksanaan Syariah Islam Di Aceh Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi status sebagai daerah istimewa dan juga diberi kewenangan otonomi khusus. Aceh terletak di ujung utara pulau Sumatra dan merupakan provinsi paling barat di Indonesia. Aceh memiliki keistimewaan dan otonomi khusus dalam tata kelola pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, adat istiadat dan syari’at Islam sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh berada dalam bingkai negara (state), dan pemerintah bertanggung jawab mewujudkan pelaksanaan syari’at Islam di seluruh wilayah Aceh. Syari’at Islam yang diwujudkan di Aceh dalam makna syari’at Islam kaffah yang mencakup akidah, syariah dan akhlaq.  Aceh juga dijuluki sebagai serambi mekkah, d...

Harusah ada penundaan qanun diaceh?

Penulis : Sepya Lestari Mahasiswi Perbankan syariah IAIN Langsa  Pojok.MPB. Pasal II undang undang no 4 tahun 1999 tentang penyenggaraan keistimewaan provinsi derah istimewa aceh dan pasal 125, 126, 127 dan pasal 154 uu no 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh, aceh diberi kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur pelaksanaa syariat islam.  Qanun aceh tentang lembaga keuangan syariah qanun no 11 tahun 2018 membahas tentang lembaga keuangan syariah penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dapat kami sampaikan bahwa proses konversi terutama lembaga keuangan perbankan berjalan baik, namun untuk kembaga keuangan non perbankan belum berjalan sebagaimana yang di amanat kan pasal 6 dan 65 yang menyatakan bahwa Lembaga Keuangan yang beroperasi diAceh seluruhnya harus berbentuk syariat, masa transisi paling lama tiga tahun (2019 Desember 2021 ) dan semua penduduk Aceh yang berada diAceh wajib tunduk kepada Qanun tersebut. Dengan adanya qanun no 11 tahu...