Nama: Liliana Putri Irawan Nim : 4012018105 Pojok.MPB. Ancangan Penundaan Terhadap Qanun LKS (Lembaga Keungan Syariah) Di Aceh Yang Dianggap Tidak Logis Dan Tidak Konsisten. Aceh merupakan sebuah provinsi di Indonesia yang diberi status sebagai daerah istimewa yang memiliki mayoritas penduduk Islam yang sangat kental akan peraturan-peraturan syariatnya dan dijuluki sebagai kota serambi mekkah. Aceh juga merupakan daerah istimewa yang diberi wewenang otonomi khusus untuk mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Di Aceh mempunyai suatu hukum atau peraturan yang disebut sebagai Qanun. Pada tahun 2018 pemerintah Aceh mengajukan sebuah Qanun LKS No.11 tahun 2018 yang diberlakukan pada tahun 2019 dimana Qanun ini meupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh No.8 tahun 2004 tentang pokok-pokok syariat Islam yang secara tegas mewajibkan lembaga keuangan yang beroperasi di daerah Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prins...
Penjaga Denyut Perjuangan