Langsung ke konten utama

Harusah ada penundaan qanun diaceh?

Penulis : Sepya Lestari Mahasiswi Perbankan syariah IAIN Langsa 



Pojok.MPB.
Pasal II undang undang no 4 tahun 1999 tentang penyenggaraan keistimewaan provinsi derah istimewa aceh dan pasal 125, 126, 127 dan pasal 154 uu no 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh, aceh diberi kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur pelaksanaa syariat islam. 

Qanun aceh tentang lembaga keuangan syariah qanun no 11 tahun 2018 membahas tentang lembaga keuangan syariah penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dapat kami sampaikan bahwa proses konversi terutama lembaga keuangan perbankan berjalan baik, namun untuk kembaga keuangan non perbankan belum berjalan sebagaimana yang di amanat kan pasal 6 dan 65 yang menyatakan bahwa Lembaga Keuangan yang beroperasi diAceh seluruhnya harus berbentuk syariat, masa transisi paling lama tiga tahun (2019 Desember 2021 ) dan semua penduduk Aceh yang berada diAceh wajib tunduk kepada Qanun tersebut.

Dengan adanya qanun no 11 tahun 2018 dapat memudahkan masyarakat untuk meminjam dana ke lembaga keuangan, tanpa adanya riba. Karena qanun no 11 tahun 2018 diaceh tentang lembaga keuangan syariah. lembaga keuangan syariah yang bergerak dengan aturan atau ketentuan dari syariat islam dan terhindar dari yang namanya riba atau memakan uang yang bukan hak kita. 

Rasulullah Bersabda, “Satu dirham uang riba yang dinikmati seseorang dalam keadaan Tahu bahwa itu riba, Dosanya lebih Jelek dari pada berzinah 36 kali” (HR. Ahmad).

Dengan pengesahan qanun aceh no 11 tahun 2018 ini padahal masyarakat lebih mudah untuk meminjam dana kepada lembaga keuangan tanpa adanya riba. Dengn penundaan qanun aceh ini pihak lembaga keuangan sebaiknya lebih memberi pengertian kepada nasabah akan perbedaan dari bank syariah dengan bank konvensional. Dengan diberikannya pengertian yang lebih maka masyarakan atau nasabah lebih memahami akan pentingnya pengesahan qanun aceh no 11 tahun 2018 ini. Dengan disahkan qanun aceh no 11 tahun 2018 ini akan membuat kita terhindar dari yang namanya riba seperti yang dijelaskan didalam Q.S.AliImran:130 Yang artinya :

“Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertak walah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Nabi Bersabda , “Riba itu memiliki 73 pintu, Dosa riba yang paling ringan itu semisal dosa menzinai/menyetubuhi diri sendiri”(H.R. Hakim).

 Sebaiknya bagi masyarakat harus ikut menyuarakan Qanun terkait Lembaga Keuangan yang dikonversikan ke Syariah bukan malah menolak Qanun ini, dan sebagai mahasiswa/ kita juga harus ikut berpartisipasi dalam menyuarakan Qanun ini dengan cara memberikan edukasi terkait pentingnya hukum syariah diterapkan di sistem lembaga keuangan baik itu Bank dan non Bank Syariah. Karena sudah kita ketahui bersama bahwa hukum bunga bank yang termasuk riba itu dosa besar.

Komentar

Postingan Populer

Terlalu Takut Covid-19 Sebuah Penghinaan?

MPB.opinion, Penempatan  Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kali ini bangsa Indonesia di uji oleh wabah berbahaya Covid-19 atau Corona yang membuat Pemerintahan Indonesia keteteran dalam menghadapi bencana yang juga melanda di belahan dunia lain yang dengan cepatnya menyebar dan menjadi momok yang sangat menakutkan . Di pantau di situs resmi  https://www.covid19.go.id/ Hingga Ahad, 12 pukulApril 2020 pukul 16.41 WIB Jumlah Positif 4.241 Jiwa, Sembuh 359 Jiwa dan Meninggal 373 jiwa terkait  Covid-19. Kali ini terkait Bencana covid-19 ideologi bangsa kita diuji dan mari kita melihat sila pertama yaitu " Ketuhanan Yang maha Esa" Dan menandai bahwa Indonesi...

Akses jalan Alur Sali yang rusak parah

Foto: Kondisi Jalan di siang hari PojokMPB . Dusun Alur sali, Desa Menanggini, Kecamatan karang baru. Minggu siang dan sore 9/05/2021, 13.00 dan 21.30 wib. Keadaan Jalan yang rusak parah sudah sejak dulu. Apalagi di musim penghujan, jalan ini sangat sulit untuk dilalui, dan memang satu-satunya alternatif masyarakat untuk berkegiatan Perbaikan selalu ada, namun area ini adalah Perkebunan Kelapa Sawit jadi segala mobil angkutan Sawit sering melalui sehingga jalan yang sudah diperbaiki ini tetap rusak kembali. Jalan ini sekitaran 15 km. Dan percepatan perjalanan menuju ke Kota tergantung bagaimana kondisi jalan. apabila keadaannya sulit untuk dilalui, maka membutuhkan waktu yang lama juga untuk warga agar bisa melewatinya. Jika keadaannya kering maka mempermudah masyarakat untuk melewatinya.  Apalagi keadaan di Dusun ini berkesulitan jaringan, untuk salah satu Mahasiswa seperti saya juga terhambat untuk mencari jaringan keluar Dusun ketika jalan nya rusak. Ungkap salah seorang Mahasis...

Semangat Presiden Basmi Covid-19 tidak sampai ke Desa?

Muhammad Ody Inisiator MPB (Mengukir Perubahan Besar) MPBNews.Aceh Tamiang, Ditengah kondisi bangsa yang seakan semakin mencekam harusnya pemerintah menjadi lokomotif dalam menangkal informasi yang simpang siur dan membuat keadaan semakin stabil , jangan sampai berita bohong atau hanya kabar burung membuat keadaan semakin keruh di tengah Covid-19 ini. Sungguh miris jika masyarakat bisa panik berlebihan karna informasi murahan dan kebenarannya masih di ragukan ,sedih rasanya melihat dan berada di tengah kondisi seperti ini, dan jika ini terus berlanjut, jelas  kinerja Pemerintahan di pertanyakan " Ujar Inisiator MPB Muhammad Ody pada Selasa (22/4) di PT.MP EVANS Simpang Kiri Estate. Menurut data terupdate tercatat di website Resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ( www.covid19.go.id ) Hingga Pukul 11.45 WIB tertanggal 22 April 2020 Pasien terkait Covid-19 adalah sebagai Berikut ;  Meninggal Dunia : 616  Sembuh.        ...