Penulis : Sepya Lestari Mahasiswi Perbankan syariah IAIN Langsa
Pojok.MPB. Pasal II undang undang no 4 tahun 1999 tentang penyenggaraan keistimewaan provinsi derah istimewa aceh dan pasal 125, 126, 127 dan pasal 154 uu no 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh, aceh diberi kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur pelaksanaa syariat islam.
Qanun aceh tentang lembaga keuangan syariah qanun no 11 tahun 2018 membahas tentang lembaga keuangan syariah penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dapat kami sampaikan bahwa proses konversi terutama lembaga keuangan perbankan berjalan baik, namun untuk kembaga keuangan non perbankan belum berjalan sebagaimana yang di amanat kan pasal 6 dan 65 yang menyatakan bahwa Lembaga Keuangan yang beroperasi diAceh seluruhnya harus berbentuk syariat, masa transisi paling lama tiga tahun (2019 Desember 2021 ) dan semua penduduk Aceh yang berada diAceh wajib tunduk kepada Qanun tersebut.
Dengan adanya qanun no 11 tahun 2018 dapat memudahkan masyarakat untuk meminjam dana ke lembaga keuangan, tanpa adanya riba. Karena qanun no 11 tahun 2018 diaceh tentang lembaga keuangan syariah. lembaga keuangan syariah yang bergerak dengan aturan atau ketentuan dari syariat islam dan terhindar dari yang namanya riba atau memakan uang yang bukan hak kita.
Rasulullah Bersabda, “Satu dirham uang riba yang dinikmati seseorang dalam keadaan Tahu bahwa itu riba, Dosanya lebih Jelek dari pada berzinah 36 kali” (HR. Ahmad).
Dengan pengesahan qanun aceh no 11 tahun 2018 ini padahal masyarakat lebih mudah untuk meminjam dana kepada lembaga keuangan tanpa adanya riba. Dengn penundaan qanun aceh ini pihak lembaga keuangan sebaiknya lebih memberi pengertian kepada nasabah akan perbedaan dari bank syariah dengan bank konvensional. Dengan diberikannya pengertian yang lebih maka masyarakan atau nasabah lebih memahami akan pentingnya pengesahan qanun aceh no 11 tahun 2018 ini. Dengan disahkan qanun aceh no 11 tahun 2018 ini akan membuat kita terhindar dari yang namanya riba seperti yang dijelaskan didalam Q.S.AliImran:130 Yang artinya :
“Hai orang orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertak walah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Nabi Bersabda , “Riba itu memiliki 73 pintu, Dosa riba yang paling ringan itu semisal dosa menzinai/menyetubuhi diri sendiri”(H.R. Hakim).
Sebaiknya bagi masyarakat harus ikut menyuarakan Qanun terkait Lembaga Keuangan yang dikonversikan ke Syariah bukan malah menolak Qanun ini, dan sebagai mahasiswa/ kita juga harus ikut berpartisipasi dalam menyuarakan Qanun ini dengan cara memberikan edukasi terkait pentingnya hukum syariah diterapkan di sistem lembaga keuangan baik itu Bank dan non Bank Syariah. Karena sudah kita ketahui bersama bahwa hukum bunga bank yang termasuk riba itu dosa besar.
Komentar
Posting Komentar