Langsung ke konten utama

Ancangan penundaan Qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah) yang dianggap tidak konsisten

 


Nama: Liliana Putri Irawan 

Nim : 4012018105


Pojok.MPB.Ancangan Penundaan Terhadap Qanun LKS (Lembaga Keungan Syariah) Di Aceh Yang Dianggap Tidak Logis Dan Tidak Konsisten.

Aceh merupakan sebuah provinsi di Indonesia yang diberi status sebagai daerah istimewa yang memiliki mayoritas penduduk Islam yang sangat kental akan peraturan-peraturan syariatnya dan dijuluki sebagai kota serambi mekkah. Aceh juga merupakan daerah istimewa yang diberi wewenang otonomi khusus untuk mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Di Aceh mempunyai suatu hukum atau peraturan yang disebut sebagai Qanun.

Pada tahun 2018 pemerintah Aceh mengajukan sebuah Qanun LKS No.11 tahun 2018 yang diberlakukan pada tahun 2019 dimana Qanun ini meupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh No.8 tahun 2004 tentang pokok-pokok syariat Islam yang secara tegas mewajibkan lembaga keuangan yang beroperasi di daerah Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip Syari’ah Islam. Qanun LKS No.11 Tahun 2018 ini mempunya kekuatan berlaku paling lama 3 tahun sejak Qanun ini ditetapkan yaitu sampai tahun 2021. 

Belakangan ini banyak isu beredar tentang penundaan Qanun LKS yang sedang hangat diperbincangkan, baik dikalangan masyarakat maupun dikalangan mahasiswa. Konsep surat edaran gubernur Aceh tentang penundan Qanun LKS di Aceh juga sudah beredar luas di sosial media.

Ancangan penundaan Qanun LKS ini membuat sontak terhadap masyarakat Aceh. Mengapa demikian? karena Qanun LKS yang lahir sebagai amanat serentetan perundang-undangan, Qanun dan fatwa MUI di Aceh, dan saat begitu mudah ingin ditunda penerapannya tanpa adanya alasan subtansial. Padahal proses perancangannya didasarkan dengan kajian akademik oleh para pakar dibidangnya yang telah diperhitung dan dipertimbangkan segala aspek positif maupun implikasi negatif termasuk juga ketidak seimbangan sistem ketika proses migrasi dari lembaga keuangan konvensional menuju lembaga keuangan syariah.

Mengapa harus di tunda? Padahal kan proses perancangannya sudah dipertimbangkan dan diperhitungkan baik-baik dari segala aspek positif dan negatifnya??? Menurut saya Qanun LKS ini tidak perlu ditunda penerapannya. Karena Qanun LKS ini merupakan sebuah produk hukum yang telah sah dan disepakati oleh legislatif dan eksekutif secara bersama-sama. Lantas atas dasar apa Qanun LKS ini ditunda? Padahal juga sudah di sah kan oleh pemerintah, mengapa tidak konsisten terhadap keputusannya? Jika adanya penundaan penerapan Qanun LKS akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak komitmen dan tidak konsisten dengan apa yang telah diputuskan. Padahal tidak ada alasan subtansial yang urgen untuk benar-benar menunda penerapan Qanun LKS Ini di Aceh. Seharusnya gubernur Aceh harus menjaga citra dan imej di daerah Aceh ini bukan malah menunda Qanun LKS ini.

Seharusnya pemerintah Aceh harus konsisten dalam membangkitkan dan melestarikan syariah Islam di Aceh terutama dalam sektor ekonomi syariahnya melalui Lembaga Keuangan Islam yang dapat membantu UMKM di Aceh, bukan malah menunda begitu saja. Dengan adanya Qanun LKS tahun 2018 tentang LKS ini harus di dukung sebab akan berdampak pula terhadap perekonomian rakyat Aceh. Lantas mengapa harus ditunda penerapannya?? Apalagi LKS ini tidak menerapkan sistem bunga melainkan menggunakan sistem bagi hasil (mudharabah) dan jika Qanun ini akan ditunda akan menyebabkan masyarakat masuk ke dalam lembaga keuangan konvensial yang mengandung unsur Riba yang memiliki dosa sangat besar.

Seperti yang sudah dijelaskan oleh Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim dalam sebuah Hadis yang artinya :

“Allah melaknat orang yang memakan Riba, yang memberi makan dengannya, kedua saksinya, penulisnya, lalu beliau bersabdah semua itu adalah sama”. (HR.Muslim). Disini saya sangat menolak dengan tegas apabila Qanun LKS No.11 Tahun 2018 di Aceh tersebut dilakukan penundaan karena hal itu akan menyebabkan para masyarakat di Aceh masuk ke dalam dunia perbankan konvensional yang akan terus akan terlibat dengan dosa riba. Tidak hanya riba saja, masyarakat juga banyak mengalami kerugian dari perbankan konvesional yang menerapkan sistem bunga yang berlipat ganda. Sebab itu jangan ada penundaan terhadap penerapan Qanun LKS di Aceh ini agar kita dapat mengurangi dosa riba yang setara dengan dosa Zina. Rasulullah Bersabda, “Riba itu memiliki 73 pintu, Dosa riba yang paling ringan itu semisaal dosa menzinai/menyetubuhi diri sendiri”(HR.Muslim).

Oleh sebab itu kita harus menjauhi dan meningglkan dosa riba seperti yang telah dijelaskan Rasulullah dalam sabdanya, karena dosa riba itu sangat besar sampai yang paling rendah itu dosanya setara dengan zina dan juga riba ini juga dapat membawa dampak negatif dalam hidup. Larangan riba juga dijelaskan dalam firman Allah yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalilan tidak meninggalkan, maka umumkanlah perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi bagi kalian adalah pokok harta kalian. Tidak berbuat dhalim lagi terdhalimi. Dan jika terdapat orang yang jesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan bila kalian bersedeqah, maka itu baik bagi kalian, bila kalilan mengetahui.”(Q.S.Al-Baqarah: 278-280).

 Saya berharap sebagai penduduk Aceh, semoga penerapan Qanun LKS No.11 Tahun 2018 di Aceh dapat berjalan dan terus didukung oleh pemerintah Aceh agar masyarakat di Aceh terbebas dari dosa Riba dan selalu mendapat keberkahan, kesejahteraan dan lindungan dari Allah SWT.

Komentar

Postingan Populer

Peluang usaha budidaya bebek

  Penulis : Misfakhul fanani, Prodi Pendidikan Agama Islam, Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan, IAIN Langsa Bebek peking adalah bebek pedaging yang berasal dari negeri China. Warna bebek peking didominasi dengan warna putih. Postur tubuhnya yang besar menjadi daya tarik masyarakat untuk memeliharanya. Bebek peking pada umur 2 bulan sudah bisa mencapai 3 – 3,5 kg per ekor. Bebek peking mempunyai beberapa keunggulan diantaranya :  tahan terhadap segala cuaca,  kurang membutuhkan air dibandingkan bebek jenis lainnya,  mempunyai pertumbuhan yang relatif cepat,  mempunyai bentuk yang lebih seragam,  warna karkas kuning,  dagingnya tidak alot dan mudah diolah,  harga jual daging bebek peking stabil.   Sebelum melakukan budidaya bebek peking, mari kita mengenali lebih jauh seperti apa jenis unggas yang satu ini. Bebek peking adalah bebek pedaging yang berasal dari negeri China. Berbeda dengan bebek pada umumnya, bebek peking termasuk bebek kualitas unggul dengan...

Akhir ramadhan, kepadatan terjadi dibeberapa titik di pasar upah

  Foto: Suasana Jalan Disore Hari PojokMPB. Kemacetan akibat banyaknya aktivitas belanja buka puasa dan belanja untuk menuju hari raya terjadi di jalan lintas opak, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang tepatnya di Desa Upah (atau biasa disebut Opak). Jum’at sore (07/05/2021) sekitar pukul 18.04 wib. Kemacetan di perempatan Opak sering terjadi pada jam – jam tertentu. Seperti pagi dan sore hari yang sudah menjadi rutinitas, sulit juga untuk di hindari, dikarena aktivitas masyarakat yang terpusat di kisaran perempatan Opak juga daerah ini menjadi lintasan bagi masyarakat dari beberapa daerah. Tentu saja ini merugikan bagi sebagian besar masyarakat, baik pelintas maupun warga sekitar. “saya sering mendapati kemacetan disini akibat jalan yang sempit dan kendaraan yang melintasi juga terkadang alat berat yang melintasi menuju Pertamina Rantau,” terang salah satu pengendara saat di wawancari. Dan terlebih lagi ketika di akhir bulan ramadhan seperti saat ini, mulai dari pagi hari...

Akses jalan Alur Sali yang rusak parah

Foto: Kondisi Jalan di siang hari PojokMPB . Dusun Alur sali, Desa Menanggini, Kecamatan karang baru. Minggu siang dan sore 9/05/2021, 13.00 dan 21.30 wib. Keadaan Jalan yang rusak parah sudah sejak dulu. Apalagi di musim penghujan, jalan ini sangat sulit untuk dilalui, dan memang satu-satunya alternatif masyarakat untuk berkegiatan Perbaikan selalu ada, namun area ini adalah Perkebunan Kelapa Sawit jadi segala mobil angkutan Sawit sering melalui sehingga jalan yang sudah diperbaiki ini tetap rusak kembali. Jalan ini sekitaran 15 km. Dan percepatan perjalanan menuju ke Kota tergantung bagaimana kondisi jalan. apabila keadaannya sulit untuk dilalui, maka membutuhkan waktu yang lama juga untuk warga agar bisa melewatinya. Jika keadaannya kering maka mempermudah masyarakat untuk melewatinya.  Apalagi keadaan di Dusun ini berkesulitan jaringan, untuk salah satu Mahasiswa seperti saya juga terhambat untuk mencari jaringan keluar Dusun ketika jalan nya rusak. Ungkap salah seorang Mahasis...