Langsung ke konten utama

Ancangan penundaan Qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah) yang dianggap tidak konsisten

 


Nama: Liliana Putri Irawan 

Nim : 4012018105


Pojok.MPB.Ancangan Penundaan Terhadap Qanun LKS (Lembaga Keungan Syariah) Di Aceh Yang Dianggap Tidak Logis Dan Tidak Konsisten.

Aceh merupakan sebuah provinsi di Indonesia yang diberi status sebagai daerah istimewa yang memiliki mayoritas penduduk Islam yang sangat kental akan peraturan-peraturan syariatnya dan dijuluki sebagai kota serambi mekkah. Aceh juga merupakan daerah istimewa yang diberi wewenang otonomi khusus untuk mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Di Aceh mempunyai suatu hukum atau peraturan yang disebut sebagai Qanun.

Pada tahun 2018 pemerintah Aceh mengajukan sebuah Qanun LKS No.11 tahun 2018 yang diberlakukan pada tahun 2019 dimana Qanun ini meupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh No.8 tahun 2004 tentang pokok-pokok syariat Islam yang secara tegas mewajibkan lembaga keuangan yang beroperasi di daerah Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip Syari’ah Islam. Qanun LKS No.11 Tahun 2018 ini mempunya kekuatan berlaku paling lama 3 tahun sejak Qanun ini ditetapkan yaitu sampai tahun 2021. 

Belakangan ini banyak isu beredar tentang penundaan Qanun LKS yang sedang hangat diperbincangkan, baik dikalangan masyarakat maupun dikalangan mahasiswa. Konsep surat edaran gubernur Aceh tentang penundan Qanun LKS di Aceh juga sudah beredar luas di sosial media.

Ancangan penundaan Qanun LKS ini membuat sontak terhadap masyarakat Aceh. Mengapa demikian? karena Qanun LKS yang lahir sebagai amanat serentetan perundang-undangan, Qanun dan fatwa MUI di Aceh, dan saat begitu mudah ingin ditunda penerapannya tanpa adanya alasan subtansial. Padahal proses perancangannya didasarkan dengan kajian akademik oleh para pakar dibidangnya yang telah diperhitung dan dipertimbangkan segala aspek positif maupun implikasi negatif termasuk juga ketidak seimbangan sistem ketika proses migrasi dari lembaga keuangan konvensional menuju lembaga keuangan syariah.

Mengapa harus di tunda? Padahal kan proses perancangannya sudah dipertimbangkan dan diperhitungkan baik-baik dari segala aspek positif dan negatifnya??? Menurut saya Qanun LKS ini tidak perlu ditunda penerapannya. Karena Qanun LKS ini merupakan sebuah produk hukum yang telah sah dan disepakati oleh legislatif dan eksekutif secara bersama-sama. Lantas atas dasar apa Qanun LKS ini ditunda? Padahal juga sudah di sah kan oleh pemerintah, mengapa tidak konsisten terhadap keputusannya? Jika adanya penundaan penerapan Qanun LKS akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak komitmen dan tidak konsisten dengan apa yang telah diputuskan. Padahal tidak ada alasan subtansial yang urgen untuk benar-benar menunda penerapan Qanun LKS Ini di Aceh. Seharusnya gubernur Aceh harus menjaga citra dan imej di daerah Aceh ini bukan malah menunda Qanun LKS ini.

Seharusnya pemerintah Aceh harus konsisten dalam membangkitkan dan melestarikan syariah Islam di Aceh terutama dalam sektor ekonomi syariahnya melalui Lembaga Keuangan Islam yang dapat membantu UMKM di Aceh, bukan malah menunda begitu saja. Dengan adanya Qanun LKS tahun 2018 tentang LKS ini harus di dukung sebab akan berdampak pula terhadap perekonomian rakyat Aceh. Lantas mengapa harus ditunda penerapannya?? Apalagi LKS ini tidak menerapkan sistem bunga melainkan menggunakan sistem bagi hasil (mudharabah) dan jika Qanun ini akan ditunda akan menyebabkan masyarakat masuk ke dalam lembaga keuangan konvensial yang mengandung unsur Riba yang memiliki dosa sangat besar.

Seperti yang sudah dijelaskan oleh Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim dalam sebuah Hadis yang artinya :

“Allah melaknat orang yang memakan Riba, yang memberi makan dengannya, kedua saksinya, penulisnya, lalu beliau bersabdah semua itu adalah sama”. (HR.Muslim). Disini saya sangat menolak dengan tegas apabila Qanun LKS No.11 Tahun 2018 di Aceh tersebut dilakukan penundaan karena hal itu akan menyebabkan para masyarakat di Aceh masuk ke dalam dunia perbankan konvensional yang akan terus akan terlibat dengan dosa riba. Tidak hanya riba saja, masyarakat juga banyak mengalami kerugian dari perbankan konvesional yang menerapkan sistem bunga yang berlipat ganda. Sebab itu jangan ada penundaan terhadap penerapan Qanun LKS di Aceh ini agar kita dapat mengurangi dosa riba yang setara dengan dosa Zina. Rasulullah Bersabda, “Riba itu memiliki 73 pintu, Dosa riba yang paling ringan itu semisaal dosa menzinai/menyetubuhi diri sendiri”(HR.Muslim).

Oleh sebab itu kita harus menjauhi dan meningglkan dosa riba seperti yang telah dijelaskan Rasulullah dalam sabdanya, karena dosa riba itu sangat besar sampai yang paling rendah itu dosanya setara dengan zina dan juga riba ini juga dapat membawa dampak negatif dalam hidup. Larangan riba juga dijelaskan dalam firman Allah yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba, jika kalilan tidak meninggalkan, maka umumkanlah perang kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jika kalian bertaubat, maka bagi bagi kalian adalah pokok harta kalian. Tidak berbuat dhalim lagi terdhalimi. Dan jika terdapat orang yang jesulitan, maka tundalah sampai datang kemudahan. Dan bila kalian bersedeqah, maka itu baik bagi kalian, bila kalilan mengetahui.”(Q.S.Al-Baqarah: 278-280).

 Saya berharap sebagai penduduk Aceh, semoga penerapan Qanun LKS No.11 Tahun 2018 di Aceh dapat berjalan dan terus didukung oleh pemerintah Aceh agar masyarakat di Aceh terbebas dari dosa Riba dan selalu mendapat keberkahan, kesejahteraan dan lindungan dari Allah SWT.

Komentar