Langsung ke konten utama

Qanun LKS merupakan cikal bakal peningkatan ekonomi masyarakat di aceh , apakah masih harus ditunda ??


Penulis Putri Rahmi Mahasiswi IAIN Langsa Prodi Perbankan Syariah semester V

Pojok.MPB. Wacana penundaan Qanun LKS dan ketidak setujuan masyarakat, khususnya 

mahasiswa menunda atau bahkan mencoba-coba untuk membatalkan qanun tersebut.

Provinsi Aceh adalah salah satu daerah di Indonesia yang paling religius. Wilayah di 

ujung utara Sumatera ini merupakan satu-satunya bagian dari kepulauan yang menjatuhkan 

hukuman kepada penduduknya berdasarkan hukum Islam. Segala hukum harus disesuaikan 

dengan hukum syariat islam. Syari’at Islam dalam aspek mu’amalah belum menyentuh secara 

menyeluruh lembaga keuangan, sehingga belum mampu mengangkat kehidupan ekonomi 

masyarakat Aceh ke arah yang lebih baik, adil, sejahtera dan bermanfaat. Ditetapkan Qanun 

Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), menjadi terobosan 

penting dalam membangun ekonomi Islam di Aceh. Hal ini beriringan dengan keistimewaan 

Aceh dalam menjalankan pelaksanaan syariat Islam. salah satunya dalam rangka 

mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat 

Islam, memerlukan jasa lembaga keuangan sistem Syariah.

Pilihan masyarakat terhadap lembaga keuangan konvensional dalam kegiatan ekonomi 

dan transaksi keuangan dirasakan cukup tinggi, karena masih memiliki pikiran pragmatis dan 

paradigma kapitalistik. Namun masyarakat aceh umumnya lebih mengedepankan syariat 

dimana keistimewaan aceh itu yang pertama sekali dalam bidang agama islam, jadi tidak 

tertutup kemungkinan masyarakat itu lebih mengedepankan syariat. Rata-rata masyarakat 

aceh fanatic akan hal-hal keagamaan, semua itu lebih mencerminkan sesuai syariat (islam).

Pemerintah Aceh punya harapan besar untuk membangun ekonomi Aceh lewat aturan ini, 

mewujudkan perekonomian islami. Target utamanya adalah membantu meningkatkan 

pemberdayaan ekonomi masyarakat, sampai terciptanya kesejahteraan bagi seluruh warga 

Aceh, sesuai semangat pelaksanaan syariat Islam di Serambi Makkah.

Pemerintah Aceh meminta semua pihak terutama warga dan pihak perbankan 

mendukung penuh setiap upaya dalam mewujudkan cita-cita tersebut. “Kita berharap ini 

tidak hanya prosedural aja, tapi juga substansial. Dengan penerapan qanun ini, siapa tahu 

Aceh jadi contoh bagaimana prinsip syariat dijalankan. 

Dalam hal ini saya sangat tidak sejutu jika terjadinya penundaan pada Qanun LKS 

yang mana kita sendiri bahkan masyarakat kecil masih berkecimpung menggunakan jasa bank 

konvensional .jika tidak terubah dari bank konvensional ke bank syariah yang artinya akan 

terus membawa masyarakat kedalam Riba (Haram). Masyarakat harus mendukung penuh serta membantu Qanun ini agar terlaksana dengan baik dengan cara mempelajari dan ikut

mengembangkan pengetahuan terkait Qanun ini, dan Qanun ini diharapkan dapat menjadi

harapan untuk mendorong perkembangan perbankan Syariah di Indonesia. Qanun tersebut

mencoba untuk bertanggung jawab secara syariah agar tidak adanya praktek riba. Dan

mengubah prasangka buruk terhadap bank . Disadari atau tidak, praktik riba banyak terdapat

dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya yang terkait dengan bunga bank. Bunga bank

adalah keuntungan yang diambil oleh bank dan biasanya di tetapkan dalam bentuk persentase

seperti 5% atau 10% dalam jangka waktu bulanan atau tahunan terhitung dari jumlah

pinjaman yang diambil nasabah.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an surat Ali Imran ayat 130: "Hai

orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan

bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu

dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir." (Qs. Ali Imron [3]: 130).

Sabda rasulullah SAW : “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba yang memberi, yang

mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama." (HR. Muslim). Dalam

hadits shahih yang diriwayatkan oleh Hakim, Rasulullah saw bersabda, "Apabila zina dan riba

telah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menyediakan diri mereka untuk disiksa

oleh Allah."

Rasulullah juga bersabda “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba

sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina

sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al-Albani

dalam Misykatul Mashabih mengatakan bahwa hadits ini sahih). Subhanallah, ternyata dosa

riba lebih berat dari dosa zina 36 kali lipat.

Semoga dengan adanya Qanun LKS bisa memberikan pencerahan bagi nasabah bank

yang ingin mendapatkan solusi keuangan sesuai dengan syariah Islam. Sebagai kaum muslim

sebaiknya kita hindari praktik Riba yang tidak sesuai syariat dan menggunakan Bank Syariah

yang sesuai syariat. Karena syariah yang menggunakan sistem bagi hasil lebih memberikan

keuntungan bagi kedua belah pihak dan yang pasti halal.

Kami sangat mengimbau agar rakyat Aceh untuk bersabar dan mendukung Pemerintah Aceh

dalam menyelesaikan semua kendala teknis yang dihadapi selama masa transisi, mengajak

semua pengusaha Aceh dan investor untuk mendukung penuh penerapan qanun LKS, serta

mendukung dan mengharapkan agar Aceh menjadi model pengembangan ekonomi dan keuangan syariah bagi daerah lain di Indonesi.

Komentar