Langsung ke konten utama

Qanun LKS merupakan cikal bakal peningkatan ekonomi masyarakat di aceh , apakah masih harus ditunda ??


Penulis Putri Rahmi Mahasiswi IAIN Langsa Prodi Perbankan Syariah semester V

Pojok.MPB. Wacana penundaan Qanun LKS dan ketidak setujuan masyarakat, khususnya 

mahasiswa menunda atau bahkan mencoba-coba untuk membatalkan qanun tersebut.

Provinsi Aceh adalah salah satu daerah di Indonesia yang paling religius. Wilayah di 

ujung utara Sumatera ini merupakan satu-satunya bagian dari kepulauan yang menjatuhkan 

hukuman kepada penduduknya berdasarkan hukum Islam. Segala hukum harus disesuaikan 

dengan hukum syariat islam. Syari’at Islam dalam aspek mu’amalah belum menyentuh secara 

menyeluruh lembaga keuangan, sehingga belum mampu mengangkat kehidupan ekonomi 

masyarakat Aceh ke arah yang lebih baik, adil, sejahtera dan bermanfaat. Ditetapkan Qanun 

Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), menjadi terobosan 

penting dalam membangun ekonomi Islam di Aceh. Hal ini beriringan dengan keistimewaan 

Aceh dalam menjalankan pelaksanaan syariat Islam. salah satunya dalam rangka 

mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syariat 

Islam, memerlukan jasa lembaga keuangan sistem Syariah.

Pilihan masyarakat terhadap lembaga keuangan konvensional dalam kegiatan ekonomi 

dan transaksi keuangan dirasakan cukup tinggi, karena masih memiliki pikiran pragmatis dan 

paradigma kapitalistik. Namun masyarakat aceh umumnya lebih mengedepankan syariat 

dimana keistimewaan aceh itu yang pertama sekali dalam bidang agama islam, jadi tidak 

tertutup kemungkinan masyarakat itu lebih mengedepankan syariat. Rata-rata masyarakat 

aceh fanatic akan hal-hal keagamaan, semua itu lebih mencerminkan sesuai syariat (islam).

Pemerintah Aceh punya harapan besar untuk membangun ekonomi Aceh lewat aturan ini, 

mewujudkan perekonomian islami. Target utamanya adalah membantu meningkatkan 

pemberdayaan ekonomi masyarakat, sampai terciptanya kesejahteraan bagi seluruh warga 

Aceh, sesuai semangat pelaksanaan syariat Islam di Serambi Makkah.

Pemerintah Aceh meminta semua pihak terutama warga dan pihak perbankan 

mendukung penuh setiap upaya dalam mewujudkan cita-cita tersebut. “Kita berharap ini 

tidak hanya prosedural aja, tapi juga substansial. Dengan penerapan qanun ini, siapa tahu 

Aceh jadi contoh bagaimana prinsip syariat dijalankan. 

Dalam hal ini saya sangat tidak sejutu jika terjadinya penundaan pada Qanun LKS 

yang mana kita sendiri bahkan masyarakat kecil masih berkecimpung menggunakan jasa bank 

konvensional .jika tidak terubah dari bank konvensional ke bank syariah yang artinya akan 

terus membawa masyarakat kedalam Riba (Haram). Masyarakat harus mendukung penuh serta membantu Qanun ini agar terlaksana dengan baik dengan cara mempelajari dan ikut

mengembangkan pengetahuan terkait Qanun ini, dan Qanun ini diharapkan dapat menjadi

harapan untuk mendorong perkembangan perbankan Syariah di Indonesia. Qanun tersebut

mencoba untuk bertanggung jawab secara syariah agar tidak adanya praktek riba. Dan

mengubah prasangka buruk terhadap bank . Disadari atau tidak, praktik riba banyak terdapat

dalam kehidupan sehari-hari, salah satunya yang terkait dengan bunga bank. Bunga bank

adalah keuntungan yang diambil oleh bank dan biasanya di tetapkan dalam bentuk persentase

seperti 5% atau 10% dalam jangka waktu bulanan atau tahunan terhitung dari jumlah

pinjaman yang diambil nasabah.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an surat Ali Imran ayat 130: "Hai

orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan

bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu

dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir." (Qs. Ali Imron [3]: 130).

Sabda rasulullah SAW : “Rasulullah SAW melaknat pemakan riba yang memberi, yang

mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda: mereka semua sama." (HR. Muslim). Dalam

hadits shahih yang diriwayatkan oleh Hakim, Rasulullah saw bersabda, "Apabila zina dan riba

telah merajalela di suatu negeri, berarti mereka telah menyediakan diri mereka untuk disiksa

oleh Allah."

Rasulullah juga bersabda “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba

sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina

sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al-Albani

dalam Misykatul Mashabih mengatakan bahwa hadits ini sahih). Subhanallah, ternyata dosa

riba lebih berat dari dosa zina 36 kali lipat.

Semoga dengan adanya Qanun LKS bisa memberikan pencerahan bagi nasabah bank

yang ingin mendapatkan solusi keuangan sesuai dengan syariah Islam. Sebagai kaum muslim

sebaiknya kita hindari praktik Riba yang tidak sesuai syariat dan menggunakan Bank Syariah

yang sesuai syariat. Karena syariah yang menggunakan sistem bagi hasil lebih memberikan

keuntungan bagi kedua belah pihak dan yang pasti halal.

Kami sangat mengimbau agar rakyat Aceh untuk bersabar dan mendukung Pemerintah Aceh

dalam menyelesaikan semua kendala teknis yang dihadapi selama masa transisi, mengajak

semua pengusaha Aceh dan investor untuk mendukung penuh penerapan qanun LKS, serta

mendukung dan mengharapkan agar Aceh menjadi model pengembangan ekonomi dan keuangan syariah bagi daerah lain di Indonesi.

Komentar

Postingan Populer

Terlalu Takut Covid-19 Sebuah Penghinaan?

MPB.opinion, Penempatan  Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kali ini bangsa Indonesia di uji oleh wabah berbahaya Covid-19 atau Corona yang membuat Pemerintahan Indonesia keteteran dalam menghadapi bencana yang juga melanda di belahan dunia lain yang dengan cepatnya menyebar dan menjadi momok yang sangat menakutkan . Di pantau di situs resmi  https://www.covid19.go.id/ Hingga Ahad, 12 pukulApril 2020 pukul 16.41 WIB Jumlah Positif 4.241 Jiwa, Sembuh 359 Jiwa dan Meninggal 373 jiwa terkait  Covid-19. Kali ini terkait Bencana covid-19 ideologi bangsa kita diuji dan mari kita melihat sila pertama yaitu " Ketuhanan Yang maha Esa" Dan menandai bahwa Indonesi...

Akses jalan Alur Sali yang rusak parah

Foto: Kondisi Jalan di siang hari PojokMPB . Dusun Alur sali, Desa Menanggini, Kecamatan karang baru. Minggu siang dan sore 9/05/2021, 13.00 dan 21.30 wib. Keadaan Jalan yang rusak parah sudah sejak dulu. Apalagi di musim penghujan, jalan ini sangat sulit untuk dilalui, dan memang satu-satunya alternatif masyarakat untuk berkegiatan Perbaikan selalu ada, namun area ini adalah Perkebunan Kelapa Sawit jadi segala mobil angkutan Sawit sering melalui sehingga jalan yang sudah diperbaiki ini tetap rusak kembali. Jalan ini sekitaran 15 km. Dan percepatan perjalanan menuju ke Kota tergantung bagaimana kondisi jalan. apabila keadaannya sulit untuk dilalui, maka membutuhkan waktu yang lama juga untuk warga agar bisa melewatinya. Jika keadaannya kering maka mempermudah masyarakat untuk melewatinya.  Apalagi keadaan di Dusun ini berkesulitan jaringan, untuk salah satu Mahasiswa seperti saya juga terhambat untuk mencari jaringan keluar Dusun ketika jalan nya rusak. Ungkap salah seorang Mahasis...

Semangat Presiden Basmi Covid-19 tidak sampai ke Desa?

Muhammad Ody Inisiator MPB (Mengukir Perubahan Besar) MPBNews.Aceh Tamiang, Ditengah kondisi bangsa yang seakan semakin mencekam harusnya pemerintah menjadi lokomotif dalam menangkal informasi yang simpang siur dan membuat keadaan semakin stabil , jangan sampai berita bohong atau hanya kabar burung membuat keadaan semakin keruh di tengah Covid-19 ini. Sungguh miris jika masyarakat bisa panik berlebihan karna informasi murahan dan kebenarannya masih di ragukan ,sedih rasanya melihat dan berada di tengah kondisi seperti ini, dan jika ini terus berlanjut, jelas  kinerja Pemerintahan di pertanyakan " Ujar Inisiator MPB Muhammad Ody pada Selasa (22/4) di PT.MP EVANS Simpang Kiri Estate. Menurut data terupdate tercatat di website Resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ( www.covid19.go.id ) Hingga Pukul 11.45 WIB tertanggal 22 April 2020 Pasien terkait Covid-19 adalah sebagai Berikut ;  Meninggal Dunia : 616  Sembuh.        ...