Langsung ke konten utama

PEMA UNSAM : Kesadaran adalah Modal Utama Perangi COVID-19





Presiden dan Pengurus PEMA UNSAM  berfose usai Audiensi Bareng Pihak Rektorat

MPB.News.Langsa,Pemerintahan Mahasiswa ( PEMA ) Universitas Samudra Langsa mengajak Mahasiswa dan Masyarakat untuk Selalu menjaga kesehatan serta menerapkan anjuran Pemerintahan yaitu " Physical Distancing"
agar dapat terhindar dari Virus berbahaya Covid-19 dan tetap berdo'a agar wabah ini cepat berlalu dan mata rantainya terputus dari Bumi Indonesia.

Presma UNSAM Fendi berharap kepada masyarakat untuk dapat mematuhi aturan yang di terapkan pemerintah untuk memutuskan mata rantai covid-19, mengingat dan menimbang COVID-19 sangat lah berbahaya, karena sudah menjadi masalah internasional hal ini di ungkapkanya dalam keterangan Pers usai Audiensi dengan pihak Rektorat UNSAM pada ,Selasa (5/5)

Fendi Menambahkan agar kita bekerja sama melindungi segenap keluarga dan sanak saudara kita untuk tetap dirumah
 " Stay At Home" agar dapat mempercepat dan memutuskan mata rantai wabah Pandemi ini "Ujarnya

Melalui pantauan Tim MPB di situs Resmi Pemerintahan di Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hingga Jum'at 8 Mei 2019 pukul 13.32 WIB di Website "Covid-19.go.id" sebagai berikut;
 Positif         : 12,776 Jiwa
 Sembuh      : 2,381 Jiwa
 Meninggal  : 930 Jiwa

 Kita sadar bahwa Covid-19 ini akan berakhir pada saatnya nanti untuk waktu yang kita belum ketahui, tapi jika anjuran Pemerintahan benar-benar di jalankan maka kita akan lebih cepat untuk lalui wabah berbahaya ini "tutup Presiden Mahasiswa UNSAM Fendi




Komentar

Postingan Populer

Wacana Penundaan Qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah) Ciptakan Ketidakkonsistenan Pelaksanaan Syariah Islam Di Aceh

Nama : Sari Maulia Prodi : Perbankan Syariah Pojok.MPB .Wacana Penundaan Qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah) Ciptakan Ketidakkonsistenan Pelaksanaan Syariah Islam Di Aceh Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi status sebagai daerah istimewa dan juga diberi kewenangan otonomi khusus. Aceh terletak di ujung utara pulau Sumatra dan merupakan provinsi paling barat di Indonesia. Aceh memiliki keistimewaan dan otonomi khusus dalam tata kelola pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, adat istiadat dan syari’at Islam sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh berada dalam bingkai negara (state), dan pemerintah bertanggung jawab mewujudkan pelaksanaan syari’at Islam di seluruh wilayah Aceh. Syari’at Islam yang diwujudkan di Aceh dalam makna syari’at Islam kaffah yang mencakup akidah, syariah dan akhlaq.  Aceh juga dijuluki sebagai serambi mekkah, d...