Langsung ke konten utama

Postingan

Suasana malam Takbiran yang dimeriahkan oleh Pesta Kembang Api

Foto: Suasana Malam Takbiran Masyarakat menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Pojok.MPB, Desa Opak Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, 12/05/2021 pukul 23.00 wib.  Malam Takbiran yang sangat berbeda, dikarena kan Takbiran  yang sejatinya di laksanakan satu Tahun sekali,namun kali ini tidak diadakan sebab adanya Covid 19 yang menjadi bencana Internasional ( Pandemi) Dan salah satunya adalah  Kabupaten Aceh Tamiang melalui Bapak Bupati setempat, sudah mengedarkan surat mengenai ditiadakan Tabiran di malam Lebaran. Itu tidak menutup kemungkinan buat masyarakat, khususnya masyarakat Opak untuk tidak memeriahkan malam Takbir. Bahkan masyarakat Opak dengan inisiatif mereka sendiri, yaitu di lakukannya Pesta Kembang Api pas di Persimpangan Tiga Opak. Walau itu sangat meresahkan karna itu posisi dijalan, dan banyak pengendara yang susah untuk berjalan dikarenakan macet, akibat mengadakan Pesta Kembang Api di jalan. Tapi itulah cara kami untuk memeriahkan malam Takbir karna...

Akses jalan Alur Sali yang rusak parah

Foto: Kondisi Jalan di siang hari PojokMPB . Dusun Alur sali, Desa Menanggini, Kecamatan karang baru. Minggu siang dan sore 9/05/2021, 13.00 dan 21.30 wib. Keadaan Jalan yang rusak parah sudah sejak dulu. Apalagi di musim penghujan, jalan ini sangat sulit untuk dilalui, dan memang satu-satunya alternatif masyarakat untuk berkegiatan Perbaikan selalu ada, namun area ini adalah Perkebunan Kelapa Sawit jadi segala mobil angkutan Sawit sering melalui sehingga jalan yang sudah diperbaiki ini tetap rusak kembali. Jalan ini sekitaran 15 km. Dan percepatan perjalanan menuju ke Kota tergantung bagaimana kondisi jalan. apabila keadaannya sulit untuk dilalui, maka membutuhkan waktu yang lama juga untuk warga agar bisa melewatinya. Jika keadaannya kering maka mempermudah masyarakat untuk melewatinya.  Apalagi keadaan di Dusun ini berkesulitan jaringan, untuk salah satu Mahasiswa seperti saya juga terhambat untuk mencari jaringan keluar Dusun ketika jalan nya rusak. Ungkap salah seorang Mahasis...

Akhir ramadhan, kepadatan terjadi dibeberapa titik di pasar upah

  Foto: Suasana Jalan Disore Hari PojokMPB. Kemacetan akibat banyaknya aktivitas belanja buka puasa dan belanja untuk menuju hari raya terjadi di jalan lintas opak, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang tepatnya di Desa Upah (atau biasa disebut Opak). Jum’at sore (07/05/2021) sekitar pukul 18.04 wib. Kemacetan di perempatan Opak sering terjadi pada jam – jam tertentu. Seperti pagi dan sore hari yang sudah menjadi rutinitas, sulit juga untuk di hindari, dikarena aktivitas masyarakat yang terpusat di kisaran perempatan Opak juga daerah ini menjadi lintasan bagi masyarakat dari beberapa daerah. Tentu saja ini merugikan bagi sebagian besar masyarakat, baik pelintas maupun warga sekitar. “saya sering mendapati kemacetan disini akibat jalan yang sempit dan kendaraan yang melintasi juga terkadang alat berat yang melintasi menuju Pertamina Rantau,” terang salah satu pengendara saat di wawancari. Dan terlebih lagi ketika di akhir bulan ramadhan seperti saat ini, mulai dari pagi hari...

Ancangan penundaan Qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah) yang dianggap tidak konsisten

  Nama: Liliana Putri Irawan  Nim : 4012018105 Pojok.MPB. Ancangan Penundaan Terhadap Qanun LKS (Lembaga Keungan Syariah) Di Aceh Yang Dianggap Tidak Logis Dan Tidak Konsisten. Aceh merupakan sebuah provinsi di Indonesia yang diberi status sebagai daerah istimewa yang memiliki mayoritas penduduk Islam yang sangat kental akan peraturan-peraturan syariatnya dan dijuluki sebagai kota serambi mekkah. Aceh juga merupakan daerah istimewa yang diberi wewenang otonomi khusus untuk mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Di Aceh mempunyai suatu hukum atau peraturan yang disebut sebagai Qanun. Pada tahun 2018 pemerintah Aceh mengajukan sebuah Qanun LKS No.11 tahun 2018 yang diberlakukan pada tahun 2019 dimana Qanun ini meupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh No.8 tahun 2004 tentang pokok-pokok syariat Islam yang secara tegas mewajibkan lembaga keuangan yang beroperasi di daerah Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prins...

Qanun LKS merupakan cikal bakal peningkatan ekonomi masyarakat di aceh , apakah masih harus ditunda ??

Penulis Putri Rahmi Mahasiswi IAIN Langsa Prodi Perbankan Syariah semester V Pojok.MPB. Wacana penundaan Qanun LKS dan ketidak setujuan masyarakat, khususnya  mahasiswa menunda atau bahkan mencoba-coba untuk membatalkan qanun tersebut. Provinsi Aceh adalah salah satu daerah di Indonesia yang paling religius. Wilayah di  ujung utara Sumatera ini merupakan satu-satunya bagian dari kepulauan yang menjatuhkan  hukuman kepada penduduknya berdasarkan hukum Islam. Segala hukum harus disesuaikan  dengan hukum syariat islam. Syari’at Islam dalam aspek mu’amalah belum menyentuh secara  menyeluruh lembaga keuangan, sehingga belum mampu mengangkat kehidupan ekonomi  masyarakat Aceh ke arah yang lebih baik, adil, sejahtera dan bermanfaat. Ditetapkan Qanun  Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), menjadi terobosan  penting dalam membangun ekonomi Islam di Aceh. Hal ini beriringan dengan keistimewaan  Aceh dalam menjalankan pelaksa...

Wacana Penundaan Qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah) Ciptakan Ketidakkonsistenan Pelaksanaan Syariah Islam Di Aceh

Nama : Sari Maulia Prodi : Perbankan Syariah Pojok.MPB .Wacana Penundaan Qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah) Ciptakan Ketidakkonsistenan Pelaksanaan Syariah Islam Di Aceh Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi status sebagai daerah istimewa dan juga diberi kewenangan otonomi khusus. Aceh terletak di ujung utara pulau Sumatra dan merupakan provinsi paling barat di Indonesia. Aceh memiliki keistimewaan dan otonomi khusus dalam tata kelola pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, adat istiadat dan syari’at Islam sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh berada dalam bingkai negara (state), dan pemerintah bertanggung jawab mewujudkan pelaksanaan syari’at Islam di seluruh wilayah Aceh. Syari’at Islam yang diwujudkan di Aceh dalam makna syari’at Islam kaffah yang mencakup akidah, syariah dan akhlaq.  Aceh juga dijuluki sebagai serambi mekkah, d...

Harusah ada penundaan qanun diaceh?

Penulis : Sepya Lestari Mahasiswi Perbankan syariah IAIN Langsa  Pojok.MPB. Pasal II undang undang no 4 tahun 1999 tentang penyenggaraan keistimewaan provinsi derah istimewa aceh dan pasal 125, 126, 127 dan pasal 154 uu no 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh, aceh diberi kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur pelaksanaa syariat islam.  Qanun aceh tentang lembaga keuangan syariah qanun no 11 tahun 2018 membahas tentang lembaga keuangan syariah penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dapat kami sampaikan bahwa proses konversi terutama lembaga keuangan perbankan berjalan baik, namun untuk kembaga keuangan non perbankan belum berjalan sebagaimana yang di amanat kan pasal 6 dan 65 yang menyatakan bahwa Lembaga Keuangan yang beroperasi diAceh seluruhnya harus berbentuk syariat, masa transisi paling lama tiga tahun (2019 Desember 2021 ) dan semua penduduk Aceh yang berada diAceh wajib tunduk kepada Qanun tersebut. Dengan adanya qanun no 11 tahu...